Pembaruan terakhir: Selasa, 18 Maret 2025

PENGUMUMAN PEMBERITAHUAN UANG TAK BERTUAN (UTB) TAHUN 2025

Sehubungan dengan adanya kelebihan biaya perkara perdata, maka dengan ini kami minta saudara penggugat/pembanding/pemohon dengan nomor perkara di bawah ini untuk datang SEGERA ke Pengadilan Negeri Pinrang untuk mengambil sisa panjar perkaranya pada saat jam kerja.

NO BULAN DOKUMEN
1 JANUARI  UNDUH SURAT PEMBERITAHUAN
2 FEBRUARI   UNDUH SURAT PEMBERITAHUAN 
3 MARET    UNDUH SURAT PEMBERITAHUAN 
4 APRIL   UNDUH SURAT PEMBERITAHUAN 
5 MEI  UNDUH SURAT PEMBERITAHUAN 
6 JUNI   UNDUH SURAT PEMBERITAHUAN 
7 JULI   UNDUH SURAT PEMBERITAHUAN 
8 AGUSTUS   UNDUH SURAT PEMBERITAHUAN 
9 SEPTEMBER   UNDUH SURAT PEMBERITAHUAN 
10 OKTOBER   UNDUH SURAT PEMBERITAHUAN 
11 NOVEMBER   UNDUH SURAT PEMBERITAHUAN 
12 DESEMBER   UNDUH SURAT PEMBERITAHUAN 

 

Apabila biaya tersebut tidak diambil dalam waktu 6 (enam) bulan setelah diberitahu, maka uang kelebihan tersebut dikeluarkan dari buku jurnal yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (Pasal 1948 KUHPerdata). Uang tak bertuan tersebut secara berkala disetorkan ke kas negara sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No 04 tahun 2008 tanggal 13 Juni 2008 tentang Pemungutan Biaya Perkara.

 

PENGUMUMAN PEMBERITAHUAN UANG TAK BERTUAN (UTB) TAHUN 2024

Sehubungan dengan adanya kelebihan biaya perkara perdata, maka dengan ini kami minta saudara penggugat/pembanding/pemohon dengan nomor perkara di bawah ini untuk datang SEGERA ke Pengadilan Negeri Pinrang untuk mengambil sisa panjar perkaranya pada saat jam kerja.

NO BULAN DOKUMEN
1 JANUARI  UNDUH SURAT PEMBERITAHUAN
2 FEBRUARI   UNDUH SURAT PEMBERITAHUAN 
3 MARET    UNDUH SURAT PEMBERITAHUAN 
4 APRIL   UNDUH SURAT PEMBERITAHUAN 
5 MEI  UNDUH SURAT PEMBERITAHUAN 
6 JUNI   UNDUH SURAT PEMBERITAHUAN 
7 JULI   UNDUH SURAT PEMBERITAHUAN 
8 AGUSTUS   UNDUH SURAT PEMBERITAHUAN 
9 SEPTEMBER   UNDUH SURAT PEMBERITAHUAN 
10 OKTOBER   UNDUH SURAT PEMBERITAHUAN 
11 NOVEMBER   UNDUH SURAT PEMBERITAHUAN 
12 DESEMBER   UNDUH SURAT PEMBERITAHUAN 

 

Apabila biaya tersebut tidak diambil dalam waktu 6 (enam) bulan setelah diberitahu, maka uang kelebihan tersebut dikeluarkan dari buku jurnal yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (Pasal 1948 KUHPerdata). Uang tak bertuan tersebut secara berkala disetorkan ke kas negara sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No 04 tahun 2008 tanggal 13 Juni 2008 tentang Pemungutan Biaya Perkara.

 

Pengumuman Pengadaan Penyedia Jasa Posbakum Pengadilan Negeri Pinrang TA 2025

Berikut disampaikan Pengumuman Nomor : 2192/W22.U20/HK/XII/2024 Tentang Pengadaan Penyedia Jasa Pos Layanan Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Pinrang Tahun Anggaran 2025

Pencarian

Informasi Cepat

  • 1

Form Penilaian Personal Penyandang Disabilitas

Disabilitas

Klik Disini

JAM PELAYANAN

Jam Pelayana Kantor PN PINRANG NEW

/** disableklikkanan**/