Rabu (06/09/2023) Berlokasi di Kecamatan Mattiro Bulu,Kabupaten Pinrang, Pengadilan Negeri Pinrang telah berhasil melaksanakan Eksekusi Riil dengan obyek sengketa berupa lahan persawahan.Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Pinrang melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Pinrang Nomor 13/pdt.g/2018/pn pin Jo. Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 272/PDT/2019/PT MKS, Jo. Mahkamah Agung Nomor 2052 K/PDT/2020.Dalam melaksanakan eksekusi ini Tim Eksekusi tersebut Pengadilan Negeri Pinrang dipimpin oleh Bpk.H.Amir Mahmud,S.H (Panitera Pengadilan Negeri Pinrang ) didampingi Bpk.Patahuddin,S.H (Panmud Hukum Pengadilan Negeri Pinrang),serta Tim Dokumentasi, dan Tim Pendukung. Selain itu hadir pula satuan pengamanan dari Polres Pinrang guna mengamankan proses eksekusi. Proses eksekusi berjalan dengan lancar dan obyek telah dikuasi oleh yang berhak.