Pembaruan terakhir: Selasa, 26 November 2024

BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RI

NOMOR : 2-144/KMA/SK/VIII/2022

TANGGAL : 30 AGUSTUS 2022

TENTANG STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI PENGADILAN

 Pedoman pelayanan Informasi (dirangkum) :

II. HAK PEMOHON INFORMASI DAN KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI

A. Hak Pemohon Informasi
Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap Orang berhak:

a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
b. menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik;
c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan/atau

Setiap pemohon informasi Publik berhak mengajukan permohonan informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut;
Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan.

B. Kewajiban Pengguna Informasi
Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

LINK SK KMA

 Dan Berikut Daftar Informasi Publik Pengadilan Negeri Pinrang

 Dan Berikut Surat Keputusan Penunjukan Pelaksana Pelayanan Pemberian Infromasi Publik pada Pengadilan Negeri Pinrang

Form Penilaian Personal Penyandang Disabilitas

Disabilitas

Klik Disini

JAM PELAYANAN

Jam Pelayana Kantor PN PINRANG NEW

/** disableklikkanan**/