Pembaruan terakhir: Selasa, 26 November 2024

Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum untuk Layanan Permohonan Izin Penggeledahan, Izin Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, Penangguhan Penahanan, Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik, Permohonan Penetapan Diversi, Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan.

Untuk mengakses dan menggunakan aplikasi tersebut dapat melalui link berikut : https://eberpadu.mahkamahagung.go.id/

Dan berikut Video Tutorial dalam penggunaan E-berpadu

  1. E-PENYITAAN (Klik disini )
  2. E-PENGGELEDAHAN (Klik disini )
  3. E-PENAHANAN (Klik disini )
  4. E-PELIMPAHAN (Klik disini ) 

 

E BERPADU

Pencarian

Informasi Cepat

  • 1

Form Penilaian Personal Penyandang Disabilitas

Disabilitas

Klik Disini

JAM PELAYANAN

Jam Pelayana Kantor PN PINRANG NEW

/** disableklikkanan**/