Pembaruan terakhir: Senin, 07 Oktober 2024

Uraian Tugas Hukum

 

I. PANITERA MUDA HUKUM

  1. Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya Persidangan
  2. Membuat Berita Acara Persidangan
  3. Menyajikan statistik Perkara dan menyusun Perkara
  4. Menyusun Laporan Bulanan yang dilaksanakan setiap bulan
  5. Menyusun Laporan Caturwulan
  6. Menyusun Laporan Semester
  7. Menyusun Laporan Tahunan ,
  8. Bertanggung terhadap Ruangan Arsip
  9. Mengevaluasi kinerja Staf Kepaniteraan Hukum
  10. Melaksanakan Perintah Atasan yang berhubungan dengan masalah Kepaniteraan Hukum.

II. STAF KEPANITERAAN HUKUM

  1. Mengarsipkan Surat Masuk / Keluar
  2. Mendokumentasikan Berkas Perkara Pidana dan Perdata
  3. Register pendaftaran Surat Kuasa
  4. Register Legalisasi buku / surat
  5. Menata Arsip berkas Perkara Pidana dan Perdata berdasarkan Kualifikasi
  6. Membuat Laporan Perkara Bulanan, Caturwulan, Semester dan Tahunan
  7. Melaksanakon perintah atasan yang berhubungan dengan masalah Kepaniteraan Hukum

II. PETUGAS PTSP KEPANITERAAN HUKUM

  1. Permohonan Waarmaking surat-surat
  2. Surat Permohonan Keterangan tidak tersangkut Perkara Pidana
  3. Permohonan Surat Izin untuk melaksanakan Penelitian dan Riset
  4. Permohonan data perkara dan turunan putuson perkara yang telah berkekuatan hukum tetap
  5. Permohonan pendaftaran surat kuasa / kuasa insidentil
  6. Permohonan legalisasi surat
  7. Permohonan informasi dan memberikan Informasi sesuai Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 1-144
  8. Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabila dipertlukan untuk menyediakan Informasi yang diminta pomohon
  9. Informasi jadwal persidangan setiap hari
  10. Penanganan pengaduan / SIWAS-MARI

Pencarian

Informasi Cepat

  • 1

Form Penilaian Personal Penyandang Disabilitas

Disabilitas

Klik Disini

JAM PELAYANAN

Jam Pelayana Kantor PN PINRANG

/** disableklikkanan**/