I. PANITERA MUDA HUKUM
- Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya Persidangan
- Membuat Berita Acara Persidangan
- Menyajikan statistik Perkara dan menyusun Perkara
- Menyusun Laporan Bulanan yang dilaksanakan setiap bulan
- Menyusun Laporan Caturwulan
- Menyusun Laporan Semester
- Menyusun Laporan Tahunan ,
- Bertanggung terhadap Ruangan Arsip
- Mengevaluasi kinerja Staf Kepaniteraan Hukum
- Melaksanakan Perintah Atasan yang berhubungan dengan masalah Kepaniteraan Hukum.
II. STAF KEPANITERAAN HUKUM
- Mengarsipkan Surat Masuk / Keluar
- Mendokumentasikan Berkas Perkara Pidana dan Perdata
- Register pendaftaran Surat Kuasa
- Register Legalisasi buku / surat
- Menata Arsip berkas Perkara Pidana dan Perdata berdasarkan Kualifikasi
- Membuat Laporan Perkara Bulanan, Caturwulan, Semester dan Tahunan
- Melaksanakon perintah atasan yang berhubungan dengan masalah Kepaniteraan Hukum
II. PETUGAS PTSP KEPANITERAAN HUKUM
- Permohonan Waarmaking surat-surat
- Surat Permohonan Keterangan tidak tersangkut Perkara Pidana
- Permohonan Surat Izin untuk melaksanakan Penelitian dan Riset
- Permohonan data perkara dan turunan putuson perkara yang telah berkekuatan hukum tetap
- Permohonan pendaftaran surat kuasa / kuasa insidentil
- Permohonan legalisasi surat
- Permohonan informasi dan memberikan Informasi sesuai Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 1-144
- Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabila dipertlukan untuk menyediakan Informasi yang diminta pomohon
- Informasi jadwal persidangan setiap hari
- Penanganan pengaduan / SIWAS-MARI