KEPANITERAAN PERDATA
PANITERA MUDA PERDATA
Uraian tugas Panitera Muda Perdata, sebagai berikut:
- Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanakan serta pengorganisasiannya
- Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara perdata.
- Pelaksanaan register perkara gugatan dan permohonan.
- Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan.
- Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi.
- Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir.
- Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali kepada para pihak.
- Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali.
- Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
- Pelaksanaan penerimaan konsinyasi.
- Pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi.
- Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum.
- Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan.
- Mengelola Aplikasi CTS bidang Perdata.
- Mengkoordinir seluruh kegiatan di bagian Kepaniteraan Perdata.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Atasan.
PETUGAS MEJA I
Uraian tugas Petugas Meja I, sebagai berikut:
- Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan tugas Meja II, III, Kasir dan Administrasi lainnya;
- Menerima dan meneliti kelengkapan berkas perkara Gugatan, Gugatan Sederhana, Permohonan, Banding, Kasasi, PK, Eksekusi dan Penyitaan yang didaftarkan;
- Menetapkan rencana biaya perkara yang akan didaftarkan dimana nantinya akan dituangkan kedalam SKUM;
PETUGAS MEJA II
Uraian tugas Petugas Meja II, sebagai berikut:
- Mendaftarkan perkara Gugatan/ Permohonan yang masuk ke dalam buku register Induk perkara Perdata sesuai dengan Nomor perkara yang tercantum dalam SKUM setelah panjar biaya perkara dibayar;
- Membuat penetapan penunjukan Majelis Hakim/ Hakim dan Panitera Pengganti dan menyerahkan berkas perkara dengan yang telah dilampiri blangko penetapan penunjukan Majelis Hakim untuk perkara Gugatan kepada Ketua dan Wakil Ketua untuk perkara Permohonan;
- Mencatat susunan Majelis Hakim dalam Register dan diatas sampul berkas kemudian menyerahkan kepada Majelis Hakim/ Hakim yang telah ditunjuk oleh Ketua/ Wakil Ketua;
- Menginput pendaftaran Perkara Gugatan/ Permohonan ke Aplikasi SIPP/CTS;
- Melengkapi berkas perkara dengan sampul berkas dan formulir penetapan;
PETUGAS MEJA III
Uraian tugas Petugas Meja III, sebagai berikut:
- Menyerahkan salinan putusan pengadilan apabila ada permintaan dari para pihak;
- Mencatat Permohonan Banding dalam Register Induk Perkara Banding setelah Panjar Biaya perkara dibayar;
- Menerima dan membuatkan tanda terima Memori Banding, Kontra Memori Banding;
- Menjilid dan mengirim berkas Banding berupa Bundel A dan Bundel B beserta soft copynya paling lama 30 hari sejak permohonan banding diajukan;
- Mencatat Permohonan Kasasi dalam Register Induk Perkara Kasasi setelah Panjar Biaya perkara dibayar;
- Menerima dan membuatkan tanda terima Memori Kasasi, Kontra Memori Kasasi;
- Menjilid dan Mengirim berkas Kasasi berupa Bundel A dan Bundel B beserta soft copynya paling lama 65 hari sejak permohonan kasasi diajukan;
- Mencatat Permohonan PK dalam Register Induk Perkara PK setelah Panjar Biaya perkara dibayar;
- Menerima berkas alasan /memori PK, jawaban/tanggapan atas PK dan memberi tanda terimanya;
- Menjilid dan Mengirim berkas PK berupa Bundel A dan Bundel B beserta soft copynya paling lama 30 hari setelah menerima Memori dan Kontra PK;
- Mempersiapkan penetapan Aanmaning maksimal 2 hari setelah pemohon eksekusi membayar SKUM;
- Mencatat permohonan eksekusi dalam Register Induk Perkara Eksekusi setelah Panjar Biaya perkara dibayar.
STAF URUSAN PERDATA - KASIR
- Menerima berkas dari Penggugat beserta catatan perkiraan Panjar biaya Perkara.
- Membuat SKUM dan Memberikan slip penyetoran kepada Pemohon, Penggugat, untuk membayar uang panjar biaya perkara (PBP) melalui Bank BRI.
- Membukukan penerimaan uang panjar biaya perkara ke dalam kas bantu dan buku jurnal yang bersangkutan ,.
- Memberikan asli SKUM kepada pihak Penggugat atau Pemohon setelah diberi cap tanda lunas.
- Mendaftarkan perkara Permohonan/ guagatan kedalam SIPP.
- Mengeluarkan biaya Panggilan.
- Mengembalikan sisa panjar perkara kepada Pemohon, Penggugat; 8. Membukukan uang perkara ke dalam Register Induk Keuangan.
- Mengisi blangko Laporan Bulanan, Laporan 4 Bulan, Laporan 6 Bulan dan Laporan Tahunan dan menyerahkan ke Bagian Hukum untuk laporan.