I. PANITERA MUDA PIDANA
- Mengkoordinir dan bertanggung jawab pada semua tugas Meja I dan II serta tugas-tugas Iainnya
- Memeriksa kelengkapan berkas dan Menandatangani tanda terima Surat Pelimpahan berkas perkara dari Penuntut Umum/Penyidik serta tanda terima Barang Bukti.
- Memeriksa Permohonan Banding, Kasasi yang diajukan Pemohon/Kuasanya.
- Memeriksa Laporan Pemberitahuan Banding, Kasasi lalu memberi paraf.
- Memeriksa Akta Permohonan Banding, Kasasi, PK, Grasi lalu memberi paraf.
- Menanda tangani dan memeriksa Bundel A dan Bundel B pada berkas perkara Banding/Kasasi yang akan dikirim.
- Meneliti dan memeriksa lalu memberi paraf Penetapan Izin/penyitaan dan Persetujuan Penggeledahan.
- Meneliti dan memeriksa lalu memberi paraf Permintaan Penetapan Perpanjangan Penahanan Penyidik/Penuntut Umum.
- Menerima, menindak lanjuti, menandatangani surat-surat masuk yang berhubungan dengan bagian Pidana.
- Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan
- Melaksanakan administrasi perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan menyerahkan berkas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap ke Bagian Hukum
- Bidang Wasmat (Register Wasmat dan Laporan Wasmat).
II. STAFF URUSAN PIDANA
STAFF URUSAN PIDANA MEJA I
- Memproses pelimpahan berkas pidana biasa (mulai penerimaan berkas sampai dengan penyerahan berkas kepada Majelis Hakim yang ditunjuk).
- Mencatat berkas perkara ke dalam Register Induk perkara pidana biasa.
- Menerima berkas perkara yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap dari Panitera Pengganti.
- Menyerahkan Berkas Perkara yang telah berkekuatan Hukum tetap kepada Bagian Hukum.
- Mencatat tanggal minutasi dalam Buku Register Induk perkara pidana biasa dan mencatat ke dalam Aplikasi SIPP.
- Mengarsipakan Petikan Putusan dari Panitera Pengganti.
- Memproses pelimpahan berkas perkara pidana lalu lintas.
- Menyiapkan dan membantu persidangan perkara lalu lintas.
- Register perkara pidana lalu lintas yang telah diputus dan memasukkan ke dalam Aplikasi SIPP.
- Menyerahkan berkas perkara pidana Lalu Lintas serta daftar Putusan denda kepada Kejakasaan.
STAFF URUSAN PIDANA MEJA II
- Menerima Permohonan Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Grasi dari Terdakwa/Keluarganya, Penuntut Umum, Penasihat Hukumnya.
- Membuat Akta Permohonan Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Grasi.
- Menerima Berkas Perkara yang yang dimohonkan Banding dari Panitera Pengganti.
- Membuat Surat Laporan Pemberitahuan Banding/Kasasi ke Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung RI.
- Menerima dan membuatkan tanda terima Memori/Kontra Memori Banding/Kasasi.
- Menyusun Berkas perkara Bundel A dan Bundel B yang ingin dikirim ke Pengadilan tinggi/Mahkamah Agung RI.
- Mengirim Berkas perkara Banding/Kasasi (Bundel A dan Bundel B) Ke Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung RI melalui Bagian Umum.
- Meregister perkara Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Grasi kedalam buku Register Perkara serta mendaftarkan ke dalam SIPP.
- Menyerahkan Berkas perkara Banding/Kasasi yang telah berkekuatan Hukum tetap kepada Bagian Kepaniteraan Hukum serta mencatat ke dalam SIPP.
- Pengeloaan Penyimpanan Barang Bukti.
STAFF URUSAN PIDANA
- Mencatat berkas perkara ke dalam Register Induk perkara pidana Khusus serta memasukkan kedalam SIPP
- Mencatat berkas perkara ke dalam Register Induk Perkara Pidana Singkat / Tindak Pidana Ringan serta memasukkan kedalam SIPP.
- Menyerahkan dan meminutasi berkas perkara pidana Singkat/Pidana Ringan yang telah berkekuatan Hukum tetap ke Bagian Kepaniteraan Hukum serta memasukkan kedalam Aplikasi SIPP.
- Pengeloaan Barang Bukti (menyerahkan kepada Majelis Hakim dalam persidangan) serta memasukkan daftar Barang Bukti ke dalam Aplikasi SIPP.
- Membuat dan meregister Izin / persetujuan penyitaan.
- Membuat dan meregister Izin I persetujuan penggeledahan.
- Membuat dan Meregister perpanjangan penahanan Penyidik dan Penuntut Umum.
- Mengarsipkan Surat Masuk dan Surat Keluar.
STAFF URUSAN PIDANA
- Mendaftarkan Berkas perkara pidana Biasa ke dalam SIPP.
- Menyerahkan kelengkapan Berkas perkara dan Penetapan Penunjukan Majelis dan Panitera Pengganti.
- Menyiapkan Jadwal persidangan.
- Mencatat dan Meregister hari sidang dan agenda siding
- Mencatat dan Meregister Penetapan Penahanan/Perpanjangan Penahanan ke dalam Buku Register Penahanan
- Pengiriman Petikan Putusan, Penetapan penahanan, Penetapan hari sidang, penetapan penangguhan / pengalihan penahanan kepada Jaksa Penuntut Umum, Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Terdakwa/Kuasanya melalui Bagian Umum.
- Menyerahkan Penetapan Penunjukan Penasihat Hukum dan penetapan-penetapan lain kepada Penasihat Hukum melalui Bagian Umum.
- Mengarsipan Penetapan Penahanan / Petikan Putusan.
- Register penangguhan / pengalihan penahanan.
- Operator SIPP/CTS Kepaniteraan Pidana.