Pembaruan terakhir: Senin, 07 Oktober 2024

Uraian Tugas Pidana Mei 2024

 

I. PANITERA MUDA PIDANA

  1. Mengkoordinir dan bertanggung jawab pada semua tugas Meja I dan II serta tugas-tugas Iainnya
  2. Memeriksa kelengkapan berkas dan Menandatangani tanda terima Surat Pelimpahan berkas perkara dari Penuntut Umum/Penyidik serta tanda terima Barang Bukti.
  3. Memeriksa Permohonan Banding, Kasasi yang diajukan Pemohon/Kuasanya.
  4. Memeriksa Laporan Pemberitahuan Banding, Kasasi lalu memberi paraf.
  5. Memeriksa Akta Permohonan Banding, Kasasi, PK, Grasi lalu memberi paraf.
  6. Menanda tangani dan memeriksa Bundel A dan Bundel B pada berkas perkara Banding/Kasasi yang akan dikirim.
  7. Meneliti dan memeriksa lalu memberi paraf Penetapan Izin/penyitaan dan Persetujuan Penggeledahan.
  8. Meneliti dan memeriksa lalu memberi paraf Permintaan Penetapan Perpanjangan Penahanan Penyidik/Penuntut Umum.
  9. Menerima, menindak lanjuti, menandatangani surat-surat masuk yang berhubungan dengan bagian Pidana.
  10. Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan
  11. Melaksanakan administrasi perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan menyerahkan berkas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap ke Bagian Hukum
  12. Bidang Wasmat (Register Wasmat dan Laporan Wasmat).

II. STAFF URUSAN PIDANA

STAFF URUSAN PIDANA MEJA  I 

  1. Memproses pelimpahan berkas pidana biasa (mulai penerimaan berkas sampai dengan penyerahan berkas kepada Majelis Hakim yang ditunjuk).
  2. Mencatat berkas perkara ke dalam Register Induk perkara pidana biasa.
  3. Menerima berkas perkara yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap dari Panitera Pengganti.
  4. Menyerahkan Berkas Perkara yang telah berkekuatan Hukum tetap kepada Bagian Hukum.
  5. Mencatat tanggal minutasi dalam Buku Register Induk perkara pidana biasa dan mencatat ke dalam Aplikasi SIPP.
  6. Mengarsipakan Petikan Putusan dari Panitera Pengganti.
  7. Memproses pelimpahan berkas perkara pidana lalu lintas.
  8. Menyiapkan dan membantu persidangan perkara lalu lintas.
  9. Register perkara pidana lalu lintas yang telah diputus dan memasukkan ke dalam Aplikasi SIPP.
  10. Menyerahkan berkas perkara pidana Lalu Lintas serta daftar Putusan denda kepada Kejakasaan.

 STAFF URUSAN PIDANA MEJA II

  1. Menerima Permohonan Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Grasi dari Terdakwa/Keluarganya, Penuntut Umum, Penasihat Hukumnya.
  2.  Membuat Akta Permohonan Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Grasi.
  3.  Menerima Berkas Perkara yang yang dimohonkan Banding dari Panitera Pengganti.
  4.  Membuat Surat Laporan Pemberitahuan Banding/Kasasi ke Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung RI.
  5.  Menerima dan membuatkan tanda terima Memori/Kontra Memori Banding/Kasasi.
  6.  Menyusun Berkas perkara Bundel A dan Bundel B yang ingin dikirim ke Pengadilan tinggi/Mahkamah Agung RI.
  7.  Mengirim Berkas perkara Banding/Kasasi (Bundel A dan Bundel B) Ke Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung RI melalui Bagian Umum.
  8.  Meregister perkara Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Grasi kedalam buku Register Perkara serta mendaftarkan ke dalam SIPP.
  9.  Menyerahkan Berkas perkara Banding/Kasasi yang telah berkekuatan Hukum tetap kepada Bagian Kepaniteraan Hukum serta        mencatat ke dalam SIPP.
  10.  Pengeloaan Penyimpanan Barang Bukti.

STAFF URUSAN PIDANA

  1. Mencatat berkas perkara ke dalam Register Induk perkara pidana Khusus serta memasukkan kedalam SIPP
  2. Mencatat berkas perkara ke dalam Register Induk Perkara Pidana Singkat / Tindak Pidana Ringan serta memasukkan kedalam SIPP.
  3. Menyerahkan dan meminutasi berkas perkara pidana Singkat/Pidana Ringan yang telah berkekuatan Hukum tetap ke Bagian Kepaniteraan Hukum serta memasukkan kedalam Aplikasi SIPP.
  4. Pengeloaan Barang Bukti (menyerahkan kepada Majelis Hakim dalam persidangan) serta memasukkan daftar Barang Bukti ke dalam Aplikasi SIPP.
  5. Membuat dan meregister Izin / persetujuan penyitaan.
  6. Membuat dan meregister Izin I persetujuan penggeledahan.
  7. Membuat dan Meregister perpanjangan penahanan Penyidik dan Penuntut Umum.
  8. Mengarsipkan Surat Masuk dan Surat Keluar.

STAFF URUSAN PIDANA

  1. Mendaftarkan Berkas perkara pidana Biasa ke dalam SIPP.
  2. Menyerahkan kelengkapan Berkas perkara dan Penetapan Penunjukan Majelis dan Panitera Pengganti.
  3. Menyiapkan Jadwal persidangan.
  4. Mencatat dan Meregister hari sidang dan agenda siding
  5. Mencatat dan Meregister Penetapan Penahanan/Perpanjangan Penahanan ke dalam Buku Register Penahanan
  6. Pengiriman Petikan Putusan, Penetapan penahanan, Penetapan hari sidang, penetapan penangguhan / pengalihan penahanan kepada Jaksa Penuntut Umum, Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Terdakwa/Kuasanya melalui Bagian Umum.
  7. Menyerahkan Penetapan Penunjukan Penasihat Hukum dan penetapan-penetapan lain kepada Penasihat Hukum melalui Bagian Umum.
  8. Mengarsipan Penetapan Penahanan / Petikan Putusan.
  9. Register penangguhan / pengalihan penahanan.
  10. Operator SIPP/CTS Kepaniteraan Pidana.

Pencarian

Informasi Cepat

  • 1

Form Penilaian Personal Penyandang Disabilitas

Disabilitas

Klik Disini

JAM PELAYANAN

Jam Pelayana Kantor PN PINRANG

/** disableklikkanan**/