- Pengadilan Negeri Pinrang
Kelas : II (dua)
Alamat : Jalan Jenderal Sukowati No. 38 Kab/Kota Pinrang Prop. Sulawesi Selatan
Telp : 0421-921030
Fax : 0421-921030
Website : www.pn-pinrang.go.id
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
II. Dasar Pembentukan Pengadilan
Pengadilan Negeri Pinrang terbentuk dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Tahun 1960.
- III.Sejarah
- Pengadilan
Pengadilan Negeri Pinrang terbentuk dan diresmikan pada tanggal 27 September 1973, terpisah dari Pengadilan Negeri Kelas I Pare-pare. Sebelum tahun 1951 di daerah ini dikenal beberapa Pengadilan Swapraja yaitu :
- 1.Sawitto
- 2.Kassa di Belajeng
- 3.Batulappa di Bungi
- 4.Suppa
Pengadilan Swapraja ini mempunyai dua fungsi yaitu :
- Hadat Besar yaitu mengadili perkara kejahatan yang ancaman hukumannya lebih dari satu tahun dan untuk perkara perdata yang nilainya diatas Rp. 25.
- Hadat Kecil yaitu mengadili perkara kejahatan yang ancaman hukumannya dibawah satu tahun, dan untuk perkara perdata yang nilainya dibawah Rp. 25.
Keputusan-keputusan Hadat Besar dan Hadat Kecil tidak dapat dibanding dan untuk memperoleh kepastian hukum harus dikukuhkan oleh Asisten Residen yang berkedudukan di Pare-pare. Pengadilan Swapraja ini dipimpin oleh Slef Bestuur, untuk Kepala Distrik sebagai anggota. Tahun 1951 semuanya dilebur menjadi Pengadilan Negeri yang berkedudukan di Pare-pare dengan membawahi wilayah Pare-pare, Pinrang, Barru, Sidrap dan Enrekang. Tahun 1963 Pengadilan Negeri Barru berdiri sendiri dan diresmikan dan Tahun 1964 Pengadilan Negeri Sidrap juga berdiri sendiri dan diresmikan bersamaan dengan Pengadilan Negeri Enrekang. Tahun 1960 Pengadilan Negeri Pinrang mendapat SK dari Menteri Kehakiman untuk pembentukannya, tetapi tidak dapat diresmikan karena tidak ada Hakim yang bersedia bertugas di Pinrang, setelah Tahun 1967 ditugaskan dua Hakim Pengadilan Negeri Pare-pare untuk membuka fillial Pengadilan Negeri Kelas I Pare-pare di Pinrang, dan berlangsung terus sampai diresmikan Pengadilan Negeri Pinrang berdiri sendiri.
B.Kabupaten Pinrang
Sebelum terbentuknya Kabupaten Pinrang, yaitu pada periode penjajahan Belanda, Jepang sampai dengan Proklamasi Kemerdekaan, Pemerintahan didaerah ini masih berstatus Onderraf Deling dengan nama Onder Afdeling Pinrang. Kemudian setelah Proklamasi Kemerdekaan, status Onder Afdeling diganti dengan status kewedanaan yang meliputi 3 (tiga) Swapraja, yaitu :
- Swapraja Sawitto
- Swapraja Batulappa
- Swapraja Kassa
- IV.Gedung Pengadilan
Foto Gedung Lama Pengadilan Negeri Pinrang
Foto Gedung Pengadilan Negeri Pinrang Saat Ini