PELAKSANANAAN EKSEKUSI PERKARA NOMOR 9/Pdt.G/2017/Pn Pin
Senin (29/07/2024) Berlokasi di di Dusun Lebbo, Desa Maroneng, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, telah berhasil melaksanakan Eksekusi Riil dengan obyek sengketa berupa lahan pertanahan.Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Pinrang melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Pinrang Nomor 9/pdt.g/2017/pn pin Jo. Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 210/PDT/2018/PT MKS, Jo. Mahkamah Agung Nomor 1381 K/PDT/2019.Dalam melaksanakan eksekusi ini Tim Eksekusi tersebut Pengadilan Negeri Pinrang dipimpin lagsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pinrang Bpk.Noviyanto Hermawan,S.H dengan didampingi Bpk.Usman,S.H (Panitera) dan Bpk.Patahuddin,S.H (Panmud Hukum Pengadilan Negeri Pinrang),serta Tim Dokumentasi, dan Tim Pendukung. Selain itu hadir pula satuan pengamanan dari Polres Pinrang guna mengamankan proses eksekusi. Proses eksekusi berjalan dengan lancar meski mendapatkan perlawanan.