Pemeriksaan Setempat Perkara 21/Pdt.G/2023/PN Pin
Berlokasi di Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan,Jum'at, 19 Januari 2024 Pengadilan Negeri Pinrang melaksanakan Pemeriksaan Setempat atas lahan sengketa. Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Pinrang melaksanakan pemeriksaan setempat dalam perkara perdata nomor 21/Pdt.G/2023/PN Pin dengan dipimpin oleh Ketua Majelis YM Ibu Hilda Tri Ayudia,S.H dan hakim anggota YM Bpk.Prambudi Adi Negoro,S.H dan Hakim Anggota YM Bpk.Rio Satriawan,S.H.,M.H