Pemeriksaan Setempat Perkara 30/Pdt.G/2023/PN Pin
Berlokasi di Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan,Kamis, 28 Maret 2024 Pengadilan Negeri Pinrang melaksanakan Pemeriksaan Setempat atas lahan dan bangunan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Pinrang melaksanakan pemeriksaan setempat dalam perkara perdata nomor 30/Pdt.G/2023/PN Pin dipimpin oleh Ketua Majelis YM Bpk. Yudhi Satria Bombing,S.H,M.H dan hakim anggota YM Bpk.Prambudi Adi Negoro,S.H dan YM Ibu Hilda Tri Ayudia,S.H. Turut serta juga panitera penggati Ibu Samzang,S.H