Eksekusi Fidusia Perkara Nomor 5/Pdt.Eks-fidusia/2024/PN Pin Secara Sukarela
Rabu 05 Februari 2025 ,Telah dilaksanakan Eksekusi Fidusia Perkara Nomor 5/Pdt.Eks-fidusia/2024/PN Pin Antara PT Multiindo Auto Finance Cab. Pare-pare sebagai Pemohon Eksekusi melawan Rusman sebagai Termohon Eksekusi, yang diserahkan secara sukarela di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pinrang.