pada hari Selasa, (14/02/2023)pukul 14.00 WITA bertempat di Ruang Sidang Cakra ,Bapak Prambudi Adi Negoro,S.H (Hakim Pengadilan Negeri Pinrang) menjadi pemateri dalam Kegiatan Sosialisasi Anonimisasi Putusan, sesuai SK KMA 1-144/KMA/SK/I/2011, rapat di hadiri oleh para hakim, panitera, para panitera muda, dan Tim Satgas SIPP.
Bapak pemateri menyampaikan hakim wajib mengupload putusan pada SIPP di menu e-Doc Putuaan Anonimisasi, adapun perkara pidana yang di anonimisasi antara lain:
Untuk perkara pidana:
1. Pidana Kesusilaan
2. Pidana KDRT
3. Pidana UU perlindungan saksi dan korban
4. Pidana yg sidangnya tertutup
5. Pidana Anak
Untuk perkara perdata:
1. Perkawinan
2. Pengankatan Anak
3. Wasiat
4. Perkara yg sidangnya tertutup.