I. PANITERA MUDA PERDATA
MEJA I
- Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan tugas Meja II, III, Kasir dan administrasi lainnya.
- Menerima dan meneliti kelengkapan berkas perkara Permohonan, Gugatan, Gugatan Sederhana, Permohonan Banding, Permohonan Kasasi, Permohonan PK, Permohonan Eksekusi, Permohonan Penyitaan.
- Menaksir jumlah Panjar Permohonan, Gugatan, Banding, Kasasi, PK, Eksekusi, Penyitaan kemudian menyerahkan kepada Kasir untuk dibuatkan SKUM
- Menerima bukti setoran Bank dari Pemohon, Penggugat, Pembanding, Pemohon Kasasi Pemohon PK, Pemohon Eksekusi kemudian melampirkan kedalam berkas perkara
- Menerima berkas perkara yang akan diminutasi dari Panitera Pengganti
- Menyerahkan berkas perkara yang telah berkekuatan tetap kepada Kepaniteraan Hukum untuk diarsipkan
- Mengkoordinir Surat Masuk kepaniteraan perdata untuk ditindak lanjuti.
II. STAF URUSAN PERDATA
STAF URUSAN PERDATA - MEJA II
- Mencatat dan memasukkan perkara Gugatan/Permohonan ke dalam Aplikasi SIPP dan buku register induk perkara perdata sesuai dengan Nomor Perkara yang tercantum dalam SKUM setelah panjar perkara dibayar melalui BRI.
- Menyiapkan kelengkapan berkas perkara dengan dilampiri blangko mediasi.
- Mencatat susunan Majelis Hakim dalam register dan di atas sampul berkas kemudian menyerahkan, Menyerahkan berkas perkara Permohonan/ Gugatan kepada Majelis Hakim yang telah ditunjuk oleh Ketua/VVakil Ketua yang telah dilampiri Blangko mediasi.
- Mencatat Permohonan Pernyataan Banding, Kasasi, PK, Eksekusi dan Penyitaan ke dalam Aplikasi SIPP dan register yang bersangkutan setelah panjar biaya perkara dibayar melalui Bank BRI.
- Menerima laporan hari sidang pertama dari Panitera Pengganti
- Mengisi/Mencatat dengan lengkap Register Induk Gugatan, Register Induk Permohonan, Register Induk Banding, Register Induk Kasasi, Register Induk PK, dan Register Induk Eksekusi dan Penyitaan.
- Mencatat/mengisi tanggal putusan dan amar putusan PN, PT dan MARI ke dalam Aplikasi SIPP dan Register Induk yang bersangkutan.
- Menerima berkas Minutasi dari Panitera Pengganti, memasukkan tanggal minutasi ke dalam SIPP dan mencatat ke Register Induk perkara serta.
- Menyerahkan berkas in aktif ke Meja I.
- Memasukkan putusan ke dalam direktori putusan, mengirim Perkara Banding, Kasasi, PK melalui direktori putus.
STAF URUSAN PERDATA - MEJA III
- Menyerahkan salinan putusan pengadilan apabila ada permintaan dari para pihak.
- Menerima memori banding, kontra memori banding, dan membuat tanda terima memori kasasi, kontra memori kasasi dan menerima alasan/memori PK, dan jawaban memori PK, dan menyerahkan kembali 1 (satu) rangkap turunan beserta tanda terimanya kepada Pemohon.
- Menyusun, menjilid dan mempersiapkan berkas untuk pengiriman berkas Banding, Kasasi, dan PK berupa bundel A dan bundel B beserta soft copynya .
- Mempersiapkan Penetapan Aammaning maksimal 2 (dua) hari setelah Pemohon membayar biaya Eksekusi.
STAF URUSAN PERDATA - KASIR
- Menerima berkas dari Penggugat beserta catatan perkiraan Panjar biaya Perkara.
- Membuat SKUM dan Memberikan slip penyetoran kepada Pemohon, Penggugat, untuk membayar uang panjar biaya perkara (PBP) melalui Bank BRI.
- Membukukan penerimaan uang panjar biaya perkara ke dalam kas bantu dan buku jurnal yang bersangkutan ,.
- Memberikan asli SKUM kepada pihak Penggugat atau Pemohon setelah diberi cap tanda lunas.
- Mendaftarkan perkara Permohonan/ guagatan kedalam SIPP.
- Mengeluarkan biaya Panggilan.
- Mengembalikan sisa panjar perkara kepada Pemohon, Penggugat; 8. Membukukan uang perkara ke dalam Register Induk Keuangan.
- Mengisi blangko Laporan Bulanan, Laporan 4 Bulan, Laporan 6 Bulan dan Laporan Tahunan dan menyerahkan ke Bagian Hukum untuk laporan.