Pengadilan Negeri Pinrang Lakukan Pemeriksaan Rapid Test Covid-19
Dalam rangka mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pengadilan Negeri Pinrang melaksanakan pemeriksaan Rapid Test COVID-19 terhadap seluruh aparatur pengadilan. Pemeriksaan Rapid Test dilaksanakan selama 3 hari yaitu mulai hari Senin tanggal 20 Juli 2020 sampai dengan hari Rabu 22 Juli 2020. Pelaksanaan Rapid Test dilaksanakan di Gedung Isolasi mandiri Pasien ODP/PDP COVID-19 Pemerintah Kabupaten Pinrang dan diikuti oleh 39 (tiga puluh sembilan) orang aparatur Pengadilan Negeri Pinrang.